Capaian Pembelajaran Kelulusan

Prodi S2 Ilmu Hukum

Capaian Pembelajaran Kelulusan :

(Sikap, Keterampilan Umum, Pengetahuan, Keterampilan Khusus)

Sikap

  1. Memiliki sikap religius dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

  2. Menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

  3. Menjadikan pancasila sebagai landasan dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan beradaban.

  4. Memiliki nasionalisme, rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.

  5. Menghargai pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta menghargai pendapat atau temuan orisinal orang lain.

  6. Memiliki kepekaan sosial dan kemampuan bekerja sama serta kepeduliaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

  7. Memiliki sikap disiplin dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  8. Menerapkan sikap semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

  9. Menerapkan sikap yang mencerminkan nilai agama, norma, dan etika akademik.

  10. Bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.

  11. Mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat luas serta menjunjung tinggi penegakan hukum.

  12. Memiliki kemampuan memimpin dan berperan dalam menyelesaikan masalah menyusun kebijakan dan mengembangkan pengetahuan.

Keterampilan Umum

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan keahliannya.
  2. Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
  3. Mampu mengkaji implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah untuk menghasilkan solusi dan gagasan.
  4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut diatas dalam bentuk tesis atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam menyelesaikan masalah sesuai bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun diluar lembaganya.
  7. Mampu bertanggung Jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
  9. Mampu menyusun administrasi secara baik guna menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi data.

 Pengetahuan

  1. Menguasai teori, konsep, etika dan profesi hukum.
  2. Menguasai konsep dasar integritas dan keadilan hukum.
  3. Menguasai konsep dan teori hukum materil maupun formil (Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara).
  4. Menguasai konsep dan teori Alternatif Penyelesaian Sengketa, manajemen penyelesaian sengketa hukum dan penanganan perkara hukum.
  5. Menguasai teori dan konsep komunikasi dalam menangani masalah hukum.
  6. Menguasai pemukhtahiran ilmu pengetahuan dengan cara memahami, melakukan pendekatan, melalui metode dan kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya.
  7. Menguasai ilmu dan metode dalam pengambilan kebijakan strategis di ranah pemerintahan maupun swasta.
  8. Menguasai perancangan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian secara ilmiah di bidang hukum.

Keterampilan Khusus

  1. Mampu mengaktualisasikan nilai budaya melayu dalam penyelesaian sengketa hukum.
  2. Mampu mengaktualisasikan nilai potensi diri dalam hal pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang hukum.
  3. Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum berbasis budaya melayu.
  4. Mampu menemukan alternatif penyelesaian atas masalah-masalah hukum.
  5. Mampu menjadi negosiator dan mediator dalam menelesaikan sengketa dan perkara hukum.
  6. Mampu menelusuri dokumen-dokumen hukum dan informasi hukum sebagai dasar pemecahan masalah hukum di tengah masyarakat.