Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau tahun 2022

Prodi s2 Ilmu Hukum Universitas Riau – Selasa 23 Agustus 2022 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau Melakukan Pengabdian di SMA 2 Kota Dumai dengan Tema Sosialisasi dan Penguatan Pemahaman siswa sekolah menegah atas untuk menjadi inventor Hak Kekayaan Intelektual Guna Menciptakan Siswa yang Mandiri dan wirausahawan di SMA 2 Kota Dumai, Pengabdian kali ini di lakukan  oleh Dosen Prodi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas yaitu Dr. Zulfikar Jayakusuma, S.H., M.H., Dr. Maria Maya Lestari, S.H., M.Sc., M.H., dan Dr. Evi Deliana HZ, S.H., L.LM.

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

wirausaha adalah seseorang yang menciptakan bisnis baru dengan menanggung sebagian besar risiko dan menikmati sebagian besar imbalan. Seorang wirausaha umumnya dipandang sebagai inovator, sumber ide, barang, jasa, atau bisnis baru.

Sikap wirausaha yang selalu ingin tahu membuat wirausaha selalu menyukai tantangan dengan menciptakan perusahaan atau usaha kecil untuk mewujudkan ide mereka. Kemudian menggabungkan modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mendapat keuntungan. Apa itu wirausaha dapat sangat berisiko tetapi juga bisa sangat bermanfaat karena dapat menggerakkan perekonomian dengan membuka lapangan kerja untuk masyarakat.

Dengan Sosialisasi Ini akan lahir calon-calon Inteprenure muda yang paham akan hukum Khususnya Hak kekayaan Intelektual  tujuan diadakan kegiatan sosialisasi kewirausahaan  ini antara lain :

  1. Memberikan informasi kewirausahaan
  2. Memberikan kiat-kiat dalam berwirausaha
  3. Menumbuhkan kesadaran dan motivasi peserta untuk orientasi kerwirausahaan.